Disiplin

DISIPLIN KERJA PEGAWAI
Dalam berbagai aspek kehidupan, kata disiplin memiliki arti yang sangat penting berkaitan dengan keberhasilan dan kesuksesan seseorang. Demikian pentingnya, Allah SWT telah berfirman dalam Al Qur’an Surah Ash Shaf ayat 4 sebagai berikut : “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berjuang di jalan (Agama)-Nya dalam barisan yang teratur, seakan mereka seperti suatu bangunan yang kokoh”. Berdasarkan ayat tersebut suatu bangunan tidak mungkin kokoh jika barisannya tidak teratur yang disebabkan orang-orang yang ada dalam barisan itu tidak berdisiplin. Oleh karena itu penegakan disiplin sangat penting dalam segala aspek kehidupan.
Horace Man, seorang pendidik luar biasa sepanjang masa pernah mengatakan, ” Mereka yang tidak mau berkorban masa sekarang demi masa depan atau kebutuhan personelnya demi kepentingan yang lebih besar, tidak mungkin berbicara soal kebahagiaan. Seperti halnya tidak mungkin seseorang yang buta bicara soal warna”. Dari ungkapan bijak tersebut terkandung makna disiplin berkaitan dengan aktivitas mengekang diri demi menikmati jerih payah di masa mendatang.
Tidak jarang orang memahami disiplin dan pengorbanan sebagai sesuatu yang menyengsarakan sehingga banyak yang berkomentar negatif tentang disiplin bahkan banyak pula yang melanggar disiplin. Tindakan indisipliner pegawai sering terjadi di suatu perusahaan / instansi. Yang berbeda cuma derajat dan frekuensinya saja. Mulai dari kondisi yang ringan sampai tingkat yang lebih parah. Karena itu pendekatannya pun ada yang menggunakan jalur keorganisasian berupa penyusunan strategi dan kebijakan SDM yang baru dan ada juga yang hanya dilakukan dengan pendekatan personal. Namun apapun derajatnya, pegawai yang indisipliner tersebut perlu segera diatasi jangan sampai ditunda-tunda apalagi menunggu sampai mencapai titik kritis.
Bentuk perilaku karyawan yang tidak disiplin tersebut menurut Gibson dan Donnelly (1989) dapat diekspresikan dalam beberapa hal yaitu : absen, kelambanan dalam bekerja, meninggalkan tempat kerja, mengulangi prestasi buruk, mencuri, tidur ketika bekerja, berkelahi, mengancam pimpinan, melanggar aturan dan kebijakan keselamatan kerja, pembangkangan perintah, melakukan pelanggaran secara tidak wajar, memperlambat pekerjaan, menolak kerja lembur, menolak kerjasama dengan rekan, memiliki dan menggunakan obat-obatan ketika bekerja, merusak peralatan, menggunakan bahasa dan kata-kata kotor, dan pemogokan secara ilegal.
Dampak ketidakdisiplinan pegawai tersebut akan berimbas pula pada pertumbuhan organisasi / perusahaan dan menimbulkan ongkos yang mahal. Ujung-ujungnya keuntungan perusahaan bisa menurun. Bisa dibayangkan jika perusahaan harus menanggung beban yang disebabkan produktivitas menurun akibat potensi karyawannya yang rendah. Begitu juga kalau perusahaan harus menghentikan program produksinya karena banyak karyawan yang malas dan tidak disiplin. Selain itu bisa menimbulkan kegagalan pendistribusian barang ke pasar dan ketidakpuasan konsumen atau pelanggan. Gambaran di perusahaan swasta begitu tampak terasa akibat ketidakdisiplinan karyawannya.
Bagaimana akibat yang ditimbulkan jika pegawai negeri yang melakukan pelanggaran disiplin? Walaupun secara finansial tidak begitu kentara seperti di perusahaan swasta namun dampaknya akan terasa pada jasa pelayanan publik yang tidak optimal. Tentu saja hal itu sebagai satu bentuk ‘pengkhianatan’ terhadap rakyat karena walau bagaimana pun PNS merupakan abdi masyarakat yang seharusnya memberikan pelayanan prima.
Mengingat dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran disiplin sangat merugikan baik bagi individu ,organisasi maupun masyarakat, maka pembahasan masalah tersebut perlu dilakukan agar perilaku indisipliner pegawai tidak terjadi.
a. Pengertian Disiplin
Disiplin berasal dari bahasa Latin “disciplina“ yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat (Moekijat, 1987)
Menurut Soegeng Prijodarminto (Akhmad Sudrajat, 2008) bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, ketentraman, keteraturan, dan ketertiban. Adapun menurut Robbins (1982) menyatakan bahwa disiplin kerja adalah suatu sikap dan perilaku yang dilakukan secara suka rela dengan penuh kesadaran dan kesediaan mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau atasan baik tertulis maupun tidak tertulis. Sedangkan Siswanto (Akhmad Sudrajat, 2008) mengemukakan disiplin kerja sebagai suatu sikap menghormati, menghargai, patuh, dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis serta sanggup menjalankannya dan tidak mengelak menerima sanksi-sanksi apabila ia melanggar tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya.
Dari pengertian-pengertian yang diungkapkan diatas tampak bahwa disiplin pada dasarnya merupakan tindakan manajemen untuk mendorong agar para anggota organisasi dapat memenuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam suatu organisasi, yang didalamnya mencakup : (1) adanya tata tertib atau ketentuan-ketentuan; (2) adanya kepatuhan para pengikut; dan (3) adanya sanksi bagi pelanggar.
b. Bentuk-bentuk Disiplin
Perilaku disiplin karyawan merupakan sesuatu yang tidak muncul dengan sendirinya tetapi perlu dibentuk. Oleh karena itu, pembentukan perilaku disiplin kerja menurut Commings (1984) dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :
(1) Disiplin preventif
Disiplin preventif adalah tindakan yang mendorong para karyawan untuk taat kepada berbagai ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Artinya melalui kejelasan dan penjelasan tentang pola sikap, tindakan dan prilaku yang diinginkan dari setiap anggota organisasi, untuk mencegah jangan sampai para karyawan berperilaku negatif. Keberhasilan penerapan pendisiplinan karyawan (disiplin preventif) terletak pada disiplin pribadi para anggota organisasi.
(2) Disiplin korektif
Disiplin korektif adalah upaya penerapan disiplin kepada karyawan yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang berlaku atau gagal memenuhi standar yang telah ditetapkan dan kepadanya dikenakan sanksi secara bertahap. Horald D. Garret. (Akhmad Sudrajat, 2008) menyebutkan bahwa bila dalam instruksinya seorang karyawan dari unit kelompok kerja memiliki tugas yang sudah jelas dan sudah mendengarkan hal-hal yang perlu dilakukan dalam tugasnya, serta pimpinan sudah mencoba untuk membantu melakukan tugasnya secara baik, dan memberikan kebijaksanaan ataupun kritikan dalam menjalankan tugasnya, namun karyawan tersebut masih tetap gagal untuk mencapai standar kriteria tata tertib, maka sekalipun agak enggan, perlu untuk memaksa dengan menggunakan tindakan korektif, sesuai aturan disiplin yang berlaku.
Dalam menegakkan kedisiplinan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan yaitu :
1. Pemimpin mempunyai perilaku positif
Untuk dapat menjalankan disiplin yang baik dan benar, seorang pemimpin harus dapat menjadi role model / panutan bagi bawahannya. Oleh karena itu seorang
pimpinan harus dapat mempertahankan perilaku yang positif sesuai dengan harapan staf.
2. Penelitian yang Cermat
Dampak dari tindakan indisipliner cukup serius, oleh karena itu pimpinan harus memahami akibatnya. Untuk itu perlu dilakukan penelitian yang cermat dan komprehensif dengan mengumpulkan data secara faktual baik pada pelaku maupun staf lainnya dan bila perlu minta pendapat dari pimpinan lainnya.
3. Kesegeraan
Pimpinan harus peka terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan sesegera mungkin dan harus diatasi dengan cara yang bijaksana. Sebab bila dibiarkan menjadi kronis, pelaksanaan disiplin yang akan ditegakkan dapat dianggap lemah, tidak jelas, dan akan mempengaruhi hubungan kerja dalam organisasi tersebut.
4. Lindungi Kerahasiaan (privacy)
Tindakan indisipliner akan mempengaruhi ego staf, oleh karena itu akan lebih baik apabila permasalahan didiskusikan secara pribadi, pada ruangan tersendiri dengan suasana yang rileks dan tenang. Kerahasiaan harus tetap dijaga karena mungkin dapat mempengaruhi masa depannya .
5. Fokus pada Masalah.
Pimpinan harus dapat melakukan penekanan pada kesalahan yang dilakukan bawahan dan bukan pada pribadinya, kemukakan bahwa kesalahan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan.
6. Peraturan Dijalankan Secara Konsisten
Peraturan dijalankan secara konsisten, tanpa pilih kasih. Setiap pegawai yang bersalah harus dibina sehingga mereka tidak merasa dihukum dan dapat menerima sanksi yang dilakukan secara wajar.
7. Fleksibel
Tindakan disipliner ditetapkan apabila seluruh informasi tentang pegawai telah dianalisa dan dipertimbangkan. Hal yang menjadi pertimbangan antara lain adalah tingkat kesalahannya, prestasi pekerjaan yang lalu, tingkat kemampuannya dan pengaruhnya terhadap organisasi.
8. Mengandung Nasihat
Jelaskan secara bijaksana bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak dapat diterima. File pegawai yang berisi catatan khusus dapat digunakan sebagai acuan, sehingga mereka dapat memahami kesalahannya.
9. Tindakan Konstruktif
Pimpinan harus yakin bahwa bawahan telah memahami perilakunya bertentangan dengan tujuan organisasi dan jelaskan kembali pentingnya peraturan untuk staf maupun organisasi. Upayakan agar staf dapat merubah perilakunya sehingga tindakan indisipliner tidak terulang lagi.
10. Evaluasi (Follow Up)
Pimpinan harus secara cermat mengawasi dan menetapkan apakah perilaku bawahan sudah berubah. Apabila perilaku bawahan tidak berubah, pimpinan harus melihat kembali penyebabnya dan mengevaluasi kembali batasan akhir tindakan indisipliner.
Pada dasarnya, ada 2 tindakan yang dapat dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin yaitu tindakan preventif dan tindakan korektif. Dalam rangka tindakan preventif upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah :
1. Perumusan peraturan kerja yang jelas.
Hal itu dapat terlihat dari hubungan antara peraturan dan kegiatan kerja yang terlihat efektif, perilaku pegawai jelas sesuai tupoksi,peraturan tersebut juga mengandung asas keadilan bagi setiap pegawai tanpa kecuali, peraturan kerja secara berkala ditinjau kembali sehubungan dengan kegiatan kerja yang berubah secara dinamis.
2. Penyebaran peraturan kerja.
Para pegawai harus diberitahu tentang peraturan kerja ini secara lisan dan tulisan, dengan mengumumkannya di tempat tertentu. Peraturan yang diumumkan harus tetap dapat dicapai pada lokasi tertentu, dan dianggap sebagai undang-undang dasar di tempat kerja. Semua pegawai harus diberi pengarahan tentang peraturan kerja.
3. Penegakan peraturan kerja.
Tegakkan semua peraturan dengan segera, dan konsisten tanpa diskriminasi! Jika ada pegawai terkena tindakan disiplin, tinjau kembali, dan akui kemajuannya secara tertulis. Pengakuan demikian merupakan suatu insentif terhadap perbaikan kinerja. Memang diakui, bahwa tidak semua peraturan kerja dapat diumumkan, dan juga tidak semua bentuk pelanggaran dapat diantisipasi. Meskipun demikian, peraturan kerja yang diumumkan harus menjelaskan, bahwa setiap pelanggaran, yang tentu saja otomatis mempengaruhi prestasi kerja pegawai bersangkutan atau pegawai lainnya; maka itu dapat menimbulkan tindakan disiplin sampai pemecatan.
Sedangkan dalam rangka tindakan korektif seyogyanya dilakukan secara bertahap, mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat. Tindakan korektif dilakukan untuk mengarahkan dan memperbaiki perilaku pegawai dan bukan untuk menyakiti. Tindakan ini hanya dilakukan pada pegawai yang tidak dapat mendisiplinkan diri, menentang/tidak dapat mematuhi peraturan/prosedur organisasi. Melemahnya disiplin kerja akan mempengaruhi moral pegawai maupun pelayanan pasen secara langsung. Oleh karena itu tindakan koreksi dan pencegahan terhadap melemahnya peraturan harus segera diatasi oleh semua komponen yang terlibat dalam organisasi.
Ada 3 langkah tindakan korektif yang dapat dilakukan yaitu :
Teguran Secara Lisan
Teguran secara lisan terbatas dalam hal mengingatkan pegawai jika melakukan kesalahan yang kecil dan baru pertama kali dilakukan. Sebagai suatu tindakan koreksi, biasanya teguran dilakukan secara pribadi dengan cara yang bersahabat dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan. Bantu bawahan untuk membuat keputusan agar tidak mengulangi kesalahannya. Buat catatan khusus tentang jalannya konsultasi, waktu, tempat, dan permasalahannya, serta kesimpulan konsultasi. Hasil catatan disimpan dalam file khusus.
Teguran Secara Tertulis
Teguran secara tertulis dilakukan apabila pelanggaran diulangi kembali, tidak menunjukan perbaikan atau pelanggarannya cukup serius. Dalam teguran secara tertulis, harus dicantumkan nama pegawai, nama pimpinan, permasalahannya, rencana perbaikan, dan batas waktu perbaikan serta konsekwensinya apabila pelanggaran diulangi. Bawahan harus membaca dan memahami sanksi yang diberikan dan disepakati bersama. Dokumen dimasukan ke dalam file pribadi pegawai dan tembusannya diberikan kepada yang bersangkutan. Sanksi biasanya disesuaikan dengan kebijakan institusi atau organisasi setempat.
Keputusan Terakhir / Skors
Keputusan terakhir atau terminasi dilakukan karena pimpinan melihat bahwa kesalahan yang dilakukan oleh bawahan sudah sangat serius dan selama batas waktu perbaikan perilaku bawahan tidak memperlihatkan perubahan. Keputusan terakhir biasanya dilakukan dengan melibatkan pimpinan organisasi / Departemen. Keputusan terakhir / skors dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada tingkat kesalahannya maupun kebijakan dari institusi / organisasi. Antara lain adalah : Penurunan pangkat, mutasi, penundaan kenaikan pangkat / berkala, penurunan insentif, tidak diperkenankan bekerja untuk jangka waktu pendek , jangka waktu panjang, atau akhirnya diberhentikan / dikeluarkan.
Dalam pemberian sanksi korektif seyogyanya memperhatikan tiga hal berikut: (1) karyawan yang diberikan sanksi harus diberitahu pelanggaran atau kesalahan apa yang telah diperbuatnya; (2) kepada yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dan (3) dalam hal pengenaan sanksi terberat, yaitu pemberhentian, perlu dilakukan “wawancara keluar” (exit interview) pada waktu mana dijelaskan antara lain, mengapa manajemen terpaksa mengambil tindakan sekeras itu.
Kesimpulan
Disiplin kerja sangat penting digunakan sebagai arahan untuk membentuk dan melatih seseorang melakukan sesuatu menjadi baik, dan merupakan proses untuk menumbuhkan perasaan seseorang dalam mempertahankan dan meningkatkan tujuan organisasi secara objektif melalui kepatuhannya menjalankan peraturan organisasi.
Dalam menerapkan manajemen kedisiplinan karyawan yang efektif maka perusahaan harus memiliki suatu perencanaan pengembangan kedisiplinan yang terarah.
Yakni mulai dari langkah mengidentifikasi tipologi ketidakdisiplinan kerja dan masalahnya, menganalisis faktor-faktor penyebab timbulnya ketidakdisiplinan, pembuktian di lapangan, perencanaan operasional pengembangan kedisiplinan kerja, implementasi rencana pendisiplinan kerja termasuk proses pengendaliannya, dan pengembangan umpan balik program pendisiplinan, serta evaluasi sejauh mana keberhasilan pelaksanaan program pendisiplinan kerja karyawan.
Koreksi dan pencegahan terhadap melemahnya peraturan harus segera diatasi dan dilakukan oleh semua komponen yang terlibat dalam organisasi. Karena melemahnya disiplin kerja dalam organisasi akan secara langsung mempengaruhi moral pegawai maupun terhadap pelayanan yang diberikan.
Sanksi indisipliner dilakukan untuk mengarahkan dan memperbaiki perilaku pegawai dan bukan untuk menyakiti. Oleh karena itu harus dilakukan secara adil dan bijaksana.

DAFTAR PUSTAKA
Al Qur,an
Akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/11/05/konsep-disiplin-kerja
Commings, Paul W, 1984, Manajemen Terbuka (Open Management), seri Manajemen No.49, Jakarta : PT. Pustaka Binawan Pressindo
Gibson,Ivancevick dan Donnelly,1989,Organisasi jilid 1 (terjemahan), Jakarta : Erlangga
Moekijat,1987, Managemen Kepegawaian / Personel Management, Jakarta :Alumni
Robbins, Stephen P, 1982, Perilaku Organisasi, Alih Bahasa Hadyanan P, Jakarta : PT.Prenhallindo